Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap bus Trans Jatim Koridor 4 di Wilayah Manyar, Gresik. Pelaku yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SD (49) mengaku nekat melakukan aksinya lantaran memiliki dendam yang telah lama dipendam.
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi M. Asyraf mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku kesal lantaran beberapa kali nyaris ditabrak oleh Bus Trans Jatim yang mendahului kendaraan lain.
"Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku kesal karena merasa hampir tertabrak dan sering dipepet bus dari arah berlawanan beberapa hari sebelum kejadian," kata Asyraf, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kekesalan tersebut, pelaku menyimpan dendam terhadap Bus Trans Jatim yang ugal-ugalan. Ia pun menyiapkan batu di dasbor sepeda motornya untuk menyiapkan jika terjadi hal serupa.
"Karena kesal, pelaku pun menyimpan dendam dan menyiapkan batu di dasbor sepeda motornya dan melempar saat kejadian terulang," tambah Asyraf.
Insiden pelemparan itu sendiri terjadi saat pelaku sedang berkendara menuju arah Kota Gresik. Ketika berpapasan dengan Bus Trans Jatim yang datang dari arah berlawanan, SD merasa bus itu melaju terlalu ke kanan hingga membahayakan posisinya.
"Pelaku merasa terancam keselamatannya. Ia menghindar, lalu melempar batu ke arah bus hingga mengenai kaca bagian kanan sampai pecah," ujarnya.
Atas tindakannya yang membahayakan nyawa orang lain tersebut, Asyraf mengimbau agar pengguna jalan tidak mudah terpancing emosi dan melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri di jalan raya sangat berbahaya. Kami harap masyarakat bisa lebih menahan diri dan menyerahkan persoalan lalu lintas kepada aparat," pungkasnya.
Ditanya soal sanksi pengemudi bus Trans Jatim, Asyraf mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan management Bus Trans Jatim atau Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.
"Untuk sanksi sopir bus, merupakan kewenangan manajemen Bus Trans Jatim atau Dishub Provinsi," tuturnya.
Asyraf pun mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan sopir bus, truk atau kendaraan lainnya yang melakukan aksi ugal-ugalan yang membahayakan. Jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Jika masyarakat menemukan ada melihat sopir bus, sopir truk atau kendaraan lain membahayakan pengendara lain, rekam dan laporkan ke 110 atau lapor pak kapolres melalui Cak Rama," pungkasnya.
(irb/hil)











































