Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono & Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara. Gus Nur pun mengajukan protes.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri dan Gus Nur masing-masing dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Begini pertimbangan jaksa.
Partai Prima merespons putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu. Prima menyatakan putusan itu membuka peluang pemulihan hak politik.
Sidang Bambang Tri Mulyono di PN Solo dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Saat tuntutan dibacakan, Bambang menutup dua telinganya dengan kedua tangan.