Terdakwa Andika (37), pria difabel pada bagian kaki di Lubuklinggau, yang memerkosa anak perempuan berusia 11 tahun berinisial K divonis 10 tahun penjara.
Liburan bukan hanya soal istirahat dari rutinitas kerja atau urusan domestik. Tapi waktu yang pas untuk lepas sejenak dari rutinitas dan menikmati kebebasan.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat kesehatan.