Kemenkes bersama BPJS dan DJSN membentuk Pokja dalam proses implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Proses penerapan KRIS diharapkan berjalan baik.
Peserta BPJS Kesehatan mungkin menemukan status Penangguhan Pembayaran. Solusi yang dilakukan adalah segera membayar iuran dan menunggu penghapusan status.