Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengunjungi korban perkosaan AKBP M di Rumah Aman UPTD PPA Sulsel. Bintang Puspayoga berharap korban bisa lanjut bersekolah.
Majelis hakim memutuskan ganti rugi atas tindak pidana Herry Wirawan dibebankan ke negara. Pihak keluarga korban meminta negara mematuhi putusan tersebut.
Hakim memutuskan pembayaran restitusi atas tindak pidana sebesar Rp 331 juta dibebankan ke negara. Keluarga korban berharap negara mengikuti putusan itu.