Kasus KDRT Ustaz Evie Efendi berkembang, ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum memastikan proses hukum berlanjut tanpa mediasi. Empat tersangka terlibat.
Polisi menjelaskan soal Nabilah, pemilik resto di Kemang yang jadi tersangka. Nabilah sebelumnya melaporkan pasutri karena diduga mencuri makanan di restonya.