Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri.
Wajib pajak di Indonesia harus lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025. Panduan lengkap untuk registrasi akun dan cara lapor SPT online tersedia di sini.
Hari pertama pemutihan pajak kendaraan di Tasikmalaya, kantor Samsat ramai dikunjungi penunggak pajak. Warga antusias manfaatkan ini hingga 6 Juni 2025.