Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. Adapun identitas tersangka inisial AWI.
Heboh temuan Minyakita kemasan 1 liter isinya tidak sesuai dengan takaran. Wapres Gibran Rakabuming hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti kasus ini.
Polisi telah menangkap AN selaku tersangka yang mengurangi takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Pelaku mengaku meraup untung Rp 45 juta tiap bulan.