detikSumut
Pencuri Lempengan Kuningan Tugu Dayok Mirah Pemkot Siantar Divonis 4 Tahun Bui
Dua pria merusak dan mencuri lempengan kuningan tugu ayam Dayok Mirah yang merupakan ikon Kota Siantar. Salah satu pelaku bernama Selamat divonis 4 tahun bui.
Selasa, 03 Mar 2026 19:40 WIB







































