Pemerintah membuka peluang bagi koperasi mengelola sumber daya alam melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal.
Pemerintah melegalkan aktivitas sumur-sumur minyak tua yang selama ini dikelola masyarakat. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu perintah Presiden Prabowo