Ririn Dwi Ariyanti disebut dalam persidangan kasus vape yang melibatkan Jonathan Frizzy. Kuasa hukum menegaskan Ririn tidak terlibat dalam perkara ini.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan yang diajukan oleh Cawalkot-Wawalkot Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq.