Anggota polisi bernama Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) bebas usai menang praperadilan di PN Rantau Prapat dalam kasus korupsi bansos di Labusel.
Roy Suryo gagal menggugurkan status tersangkanya setelah hakim menolak permohonan praperadilan. Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi berlanjut ke persidangan.
Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Kejaksaan Negeri Labusel menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Rp1,9 miliar, namun statusnya gugur setelah Yasir menang praperadilan.