Penyidik Dittipidnarkoba Polri memusnahkan 1,02 kg sabu hasil pengungkapan jaringan di Rokan Hulu. Pemusnahan dilakukan dengan transparan dan akuntabilitas.
Warga Malaysia, Suraya (34), didakwa atas dugaan kasus penyelundupan sabu. Kini ia menghadapi tiga konstruksi dakwaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 21,1 kg sabu di Riau. Satu terduga kurir diamankan, penyelidikan masih berlanjut untuk memburu jaringan.
Pengungkapan 1 kg ganja di Lapas Balikpapan berawal dari razia handphone ilegal. Narapidana NF diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Polisi menangkap bandar sabu DA (26) di hotel Palembang dengan satu kilogram sabu dari Medan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama sebulan.