Peredaran Ganja 1 Kg dari dalam Lapas Balikpapan Terbongkar dari Razia

Peredaran Ganja 1 Kg dari dalam Lapas Balikpapan Terbongkar dari Razia

Riani Rahayu - detikKalimantan
Jumat, 08 Mei 2026 17:03 WIB
Kegiatan pengecekkan kembali usai apel zero halinar di Lapas Kelas IIA Balikpapan. (dok. Lapas Balikpapan)
Foto: Kegiatan pengecekkan kembali usai apel zero halinar di Lapas Kelas IIA Balikpapan. (dok. Lapas Balikpapan)
Balikpapan -

Pengungkapan ganja seberat 1 kilogram yang melibatkan narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan ternyata berawal dari razia Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar). Dari razia itu, petugas menemukan handphone ilegal di salah satu kamar hunian warga binaan.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim hingga mengarah pada dugaan jaringan peredaran ganja yang dikendalikan dari dalam lapas. Barang haram itu diketahui dikirim ke rumah orang tua narapidana berinisial NF.

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmano mengatakan pengungkapan itu bermula saat petugas melakukan razia gabungan rangkaian zero halinar pada, Selasa (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan handphone di kamar hunian warga binaan. Dari situ kami langsung berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk mengungkap jaringannya," ujarnya saat dikonfirmasi detikKalimantan, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan handphone yang ditemukan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan ganja sekitar 1 kilogram yang diduga dipesan narapidana tersebut dari Medan melalui media sosial.

"Setelah dikembangkan akhirnya didapat ganja 1 kilogram itu. Karena statusnya masih narapidana di sini, yang bersangkutan langsung kami amankan dan diisolasi," katanya.

NF sendiri diketahui sudah menjalani masa pidana atas kasus narkoba sejak 2024 di Lapas Balikpapan. Namun di tengah masa tahanannya, ia kembali diduga terlibat peredaran narkotika dari balik penjara.

Andri menegaskan pihak lapas akan memberikan sanksi internal terhadap warga binaan yang kembali terlibat tindak pidana. Salah satunya melalui register F yang membuat narapidana kehilangan sejumlah hak pembinaan.

"Kalau sudah register F, otomatis tidak mendapatkan remisi dan hak-hak tertentu selama satu tahun sambil menunggu perubahan perilakunya," tegasnya.

Sementara itu, razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan penguatan pengawasan pemasyarakatan yang digelar serentak sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain razia kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.

"Melalui kegiatan ini kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran handphone ilegal, narkoba maupun praktik penipuan di dalam lapas. Seluruh jajaran harus terus meningkatkan integritas, disiplin, serta pengawasan dalam pelaksanaan tugas," pungkasnya.



(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads