PN Serang menjatuhkan hukuman mati terhadap Beny Setiawan, gembong pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol di Taktakan, Kota Serang.
Polres Serang menangkap pemuda berinisial IF (23), penjual pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Sebanyak 160 butir obat keras disita dari tangan tersangka.