Kekerasan terhadap anak dan remaja meningkat, dengan lebih dari 28.000 kasus di Indonesia. Perlindungan anak jadi prasyarat pembangunan bangsa yang strategis
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu hari ini
Pemerintah mulai 28 Maret 2026, membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda di ruang digital.
Komdigi menerapkan penundaan akses platform digital termasuk medsos bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Ini daftar platform yang akan dinonaktifkan