detikNews
Pemprov Jabar Permudah Bayar Pajak Kendaraan Cukup STNK Tanpa KTP
Pemprov Jabar memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa KTP pemilik pertama mulai 6 April 2026. Cukup bawa STNK dan KTP penguasanya.
Senin, 13 Apr 2026 15:45 WIB







































