Satgas PRR mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk rehabilitasi. Tito Karnavian menjelaskan skema pemanfaatan ini.
Dua konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya anak jalanan berinisial AD. Korban berhasil melarikan diri.