Emirsyah dan Soetikno telah menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah dan Soetikno beda nasib dalam 'kasus Garuda jilid II' ini
Emirsyah Satar membacakan pleidoi usai dituntut 8 tahun bui. Ia mengaku tak akan memilih menjadi Dirut PT Garuda Indonesia jika waktu dapat diputar kembali.
Soetikno mengakui pernah memberi fee ke mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.