Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis total 165 tahun penjara dan denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun di kasus korupsi 1MDB.
Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, meski hanya harus menjalani 15 tahun. Najib juga dihukum denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun.
Sidang kasus penjarahan rumah Nafa Urbach digelar tanpa kehadirannya. Kakaknya memberikan keterangan, sementara terdakwa mau Nafa hadir di sidang berikutnya.