Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil digelar. Jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah menuai kritik. KPK dibandingkan dengan penanganan Lukas Enembe yang ditolak permohonannya.
Membahas pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah, menilai keabsahan hukum dan implikasi asas praduga tidak bersalah.
KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.