Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) , bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait penerimaan uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta.
Seorang wanita panik setelah secara tidak sengaja membuang uang Tunjangan Hari Raya ke tempat sampah. Simak bagaimana ia berusaha mengambilnya kembali.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima Rp 9,5 miliar dari kontraktor untuk proyek yang belum ada.