Tradisi uang panai dalam pernikahan adat Bugis-Makassar kerap kali memicu perdebatan hangat. Di satu sisi, ia adalah simbol kehormatan, di sisi lain, nominalnya terkadang dituding sebagai batu sandungan bagi sepasang kekasih menuju pelaminan.
Fenomena sosial inilah yang menggelitik Syarifa Raehana, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muslim Indonesia (UMI), untuk membedahnya lebih dalam. Lewat penelitiannya yang bertajuk "Negotiating MaslaαΈ₯at and MaαΈarat: Uang Panai and the Socio-Cultural Dynamics of Bugis-Makassar Customary Marriages", Syarifa membawa dinamika budaya lokal ini ke panggung akademik global setelah terbit di Jurnal Mizani (Volume 12, Issue 2, halaman 831-840) yang terindeks Scopus.
Antara Kehormatan dan Beban Finansial
Secara kultural, uang panai bukanlah sekadar "biar dibilang mampu". Syarifa menjelaskan bahwa tradisi ini sejatinya memiliki filosofi yang mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya uang panai memiliki nilai yang sangat baik karena menjadi simbol penghargaan terhadap perempuan dan mempererat hubungan kekeluargaan. Namun, dalam perkembangan masyarakat saat ini, kita juga melihat adanya kecenderungan jumlah uang panai yang semakin tinggi sehingga dapat menjadi beban ekonomi bagi calon pengantin dan keluarganya," ujar Syarida saat dihubungi pada Minggu (28/6).
Menggunakan pendekatan kualitatif dan kajian hukum normatif, Syarifa membenturkan hukum adat, hukum positif, dengan konsep maqashid syariah (tujuan hukum Islam). Hasilnya? Uang panai ibarat pisau bermata dua:
Sisi Maslahah (Manfaat): Menjadi simbol penghormatan tertinggi bagi perempuan, mempererat kekerabatan, menjaga marwah keluarga, dan mempertegas identitas budaya Bugis-Makassar.
Sisi Mudarat (Kerugian): Ketika nominalnya didikte oleh gengsi sosial, uang panai justru memicu tekanan ekonomi, menunda pernikahan, hingga mengaburkan nilai luhur dari tradisi itu sendiri.
Menolak Kaku, Menuntut Harmonisasi
Syarifa menegaskan bahwa kebudayaan tidak boleh menjadi penjara bagi masyarakatnya. Fleksibilitas adalah kunci agar tradisi bisa bertahan di era modern.
"Tradisi tentu perlu dijaga sebagai warisan budaya. Akan tetapi, pelaksanaannya juga harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat agar tidak berubah menjadi beban yang menyulitkan pasangan yang ingin membangun rumah tangga," jelasnya.
Penelitian ini menawarkan sebuah cetak biru baru: uang panai tidak boleh lagi dipandang sebagai hukum adat yang kaku dan mutlak. Sebaliknya, harus ada ruang negosiasi yang mempertemukan nilai budaya dengan prinsip keadilan dalam Islam. Tujuannya jelas, agar pernikahan tetap sakral, identitas budaya terjaga, namun akses menuju halal tidak dipersulit oleh urusan nominal.
Keberhasilan publikasi ilmiah ini tidak hanya mengharumkan nama UMI di kancah internasional dalam bidang Hukum Keluarga Islam, tetapi juga menjadi pengingat penting. Kebijaksanaan lokal (local wisdom) harus melahirkan solusi bagi masyarakat, bukan justru menjadi beban sosial yang membelenggu.
Simak selengkapnya hasil risetnya di sini
(hmw/hmw)
