Empat pelaku pencurian sepeda motor di Tanjungpinang dan Bintan ditangkap polisi. Mereka beraksi di 9 lokasi dengan berbagai modus. Terancam 7 tahun penjara.
Kejari Bintan mengusut dugaan korupsi PNBP 2016-2022 di Kantor UPP Tanjung Uban, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Penggeledahan dilakukan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi menyebutkan kasus anggota Polres Bintan berinisial AK terkait pengiriman PMI ilegal masih terus bergulir.
Polisi menangkap dua orang muncikari saat hendak menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Keduanya yakni AT (24) dan TI (21).
Oknum polisi inisial AK yang berdinas di Polres Bintan masih bertugas, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus PMI ilegal oleh Polresta Tanjungpinang.