Dua kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Ponorogo mengadu ke Badan Gizi Nasional soal semua yang mereka alami di bawah Yayasan Bhakti Bhojana Nusantara.
Pemprov Sulbar disanksi BKN setelah 95 pejabat dinonjobkan tanpa prosedur. Sanksi berupa pemblokiran akses layanan ASN Digital hingga penataan ulang jabatan.