Perjalanan ke Kota Tua Jakarta kurang lengkap jika traveler hanya menjelajahi Taman Fatahillah. Cobalah berjalan sedikit ke arah Kali Besar, bukan sungai biasa.
DJP Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan sampai 31 Mei 2026.
Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, dengan 4.000 permohonan perpanjangan yang diterima.
Direktorat Jenderal Pajak perpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini untuk mempermudah wajib pajak dalam administrasi.
Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, untuk meningkatkan pelayanan dan akurasi data wajib pajak.