PN Tangerang memvonis 6 terdakwa kasus prostitusi Venesia BSD Karaoke Executive dengan pidana 8 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya, 6 tahun penjara.
Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). BP2MI dan KBRI di Damaskus pulangkan mereka dari Suriah.