Irjen Agus Nugroho menyatakan kasus ABG 15 tahun di Parimo bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan di bawah umur. Alasannya tidak ada unsur kekerasan di kasus itu.
AJI, PFI dan IJTI menegaskan tak akan berdamai dengan preman yang mengancam kerja-kerja jurnalistik. Aliansi mendorong hakim memutuskan dengan hukuman objektif.
Pria berinisial AS (44) di Pademangan, Jakut, tega memperkosa anak tirinya inisial AP (17) hingga korban melahirkan. AS kini sudah ditangkap oleh polisi.