Darmasnyah, warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tega membunuh tetangganya usai terlibat cekcok. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
Seorang residivis berinisial H ditangkap Polsek Sandubaya setelah membobol toko baju di Mataram, mencuri Rp 6 juta dan HP. Kini ia terancam tujuh tahun penjara.
Jukir liar MFA menikam temannya IDA di Maros akibat perebutan lahan parkir. Korban mengalami luka di mata. Pelaku ditangkap polisi dan terancam 5 tahun penjara.
Polres Badung menangkap pria berinisial J lantaran merampas ponsel dan mencuri motor milik kekasihnya bernama Soviyeh di sebuah salon di Abianbase, Badung.