PN Bandung menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Heryanto Tanaka dan 5,5 tahun penjara kepada Ivan Dwi Kusuma. Kedua terbukti menyuap hakim agung.
Hakim agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara dalam kasus suap perkara. Sejumlah nama telah mengembalikan uang ke KPK karena terseret kasus tersebut.