LHKPN milik Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Aparat Penegak Hukum bakal dipantau ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menahan Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK menegaskan tak hanya mengusut kasus pejabat yang telanjur viral.
KPK meningkatkan pengawasan terhadap LHKPN bagi penyelenggara negara yang menduduki instansi strategis, yaitu pajak, bea cukai, hingga aparat penegak hukum.