Identitas 2 korban tewas dalam bentrokan maut TKA dan TKI di kawasan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah telah diidentifikasi.
Didik menerangkan penyidik menjerat 16 tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan. Sementara seorang tersangka dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran.