DPR dan pemerintah sepakat penarikan royalti lagu didelegasikan sementara ke LMKN. Hal ini berlaku selama 2 bulan sambil menunggu revisi UU Hak Cipta selesai.
Ketua Umum PAMDI Rhoma Irama meminta pemerintah lebih aktif dalam pengelolaan industri seni Indonesia. Ia menyinggung fenomena demam Korea di berbagai negara.
AVISI mengatakan pentingnya membawa isu pembajakan agar didengar. Tidak bisa anggap sebelah mata, potensi kerugian industri kreatif sampai Rp 30 triliun!
Persoalan royalti musik di Indonesia mulai teratasi dengan LMKN sebagai pusat penarikan. Audit akan dilakukan untuk transparansi dan penyelesaian UU Hak Cipta.
Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi karena dugaan pelanggaran hak cipta. Sebelumnya, Ari Bias sudah mengirimkan somasi kepada Agnez Mo.