KPK menahan dua tersangka di korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Manajemen PT Amarta Karya (Persero) mendukung langkah KPK.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan oknum pegawai berinisial LHS membuat surat perintah kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah resmi.