Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, menjalani sidang putusan terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak. Sidang dipimpin oleh Hakim AA Gde Agung.
Hakim PN Kupang menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Fani. Fani merupakan perekrut 3 anak korban pencabulan eks Kapolres Ngada Fajar.
Berita Priangan sepekan: Dua kasus pencabulan di Pangandaran, pembuangan bayi di Ciamis, keracunan balita di Tasikmalaya, dan wanita Garut telantar di Arab.
Penyidikan kasus pembunuhan bocah VI (11) oleh remaja MR (15) di Cilincing berlanjut. Pelaku mengaku sudah berniat membunuh karena kesal ditagih utang.