Tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhanratu Sukabumi ditetapkan sebagai kasus korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan COVID-19
Pengungkapan kasus dugaan korupsi pada PKBM di Pasuruan terus berlanjut. Kejari Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka yakni ES, PTT Dispendik Pasuruan.
Verifikator PNPM Mandiri Perdesaan di Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candra Yasa (48), dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Candra sempat kabur ke Mataram.
PaDi UMKM dari Telkom memfasilitasi pengadaan barang dan jasa BUMN, mendukung UMKM, dan menawarkan solusi efisien serta transparan untuk transaksi online.