Polisi menyelidiki kanal YouTube Sunnah Nabi. Kanal itu diduga menghina Nabi Muhammad SAW hingga melakukan penistaan agama dengan menggunakan ayat Al-Qur'an.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta Kominfo menindak akun YouTube yang mempublikasikan video yang diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.