Tiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024. Mereka ditahan di Rutan Pakjo Kelas I Palembang.
DJP Kementerian Keuangan Kanwil Kalselteng memenjarakan seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak.