Masyarakat yang ingin melaporkan aksi premanisme melalui melalui Call Center 110 Polri (gratis) atau WA pengaduan Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.
Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus pengusiran nenek Elina. Tersangka ini akan dijerat pasal 170 KUHP atas perannya berikut ini.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan 2017-2019. Penyidikan berlanjut setelah penghitungan kerugian negara.
Polres Sikka menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YCG dan MAR sebagai tersangka perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 wanita asal Jawa Barat.
Polres Tasikmalaya menetapkan SL, kreator konten "sewa pacar", sebagai tersangka eksploitasi anak. Ia kini ditahan dan berkas perkara disiapkan untuk kejaksaan.