Polisi menyelidiki pesugihan dilakukan pasangan pasutri inisial TT (45) dan HA (43) di Gowa, Sulsel yang membuat keduanya tega mencongkel mata anakanya, AP (6).
Polisi mengungkap pasangan suami-istri (pasutri) inisial TT (45) dan HA (43) di Gowa, Sulsel, mencongkel mata anaknya demi pesugihan dilakukan secara sadar.
Polisi menangkap 4 orang terkait kasus anak perempuan, AP yang dicungkil matanya di Kabupaten Gowa, Sulsel. Mereka ialah ayah, ibu, paman, dan kakek korban.
Kasus orang tua mencungkil mata anaknya memasuki babak baru. Pasangan suami istri yang diduga mencungkil mata anaknya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.