Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat dua eks pejabat Kemendikbudristek memasuki tahap akhir. Sidang putusan dijadwalkan pada 30 April 2026.
Mantan Kades Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Robinson Siagian divonis 1 tahun penjara, karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 476 juta.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara karena korupsi proyek LRT, dengan kerugian negara Rp 25 miliar.