Polisi menetapkan Kasiadi alias Ucok sebagai tersangka pembacokan sopir bus di Pasuruan. Tersangka melukai korban setelah ditolak permintaan uang tambahan.
Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril, diduga akibat penganiayaan oleh seniornya. Penyelidikan berlanjut.