Aan mengatakan pihaknya akan menindak pelaku yang melakukan penggelembungan suara untuk TPS 1 sampai dengan 6 dan TPS 18 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug
Pleno penghitungan juga dipindahkan dari lokasi pleno PPK di SMPN 11 Curug ke kantor KPU Kota Serang karena ada informasi akan ada pengerahan massa caleg.