detikNews
Jasa Raharja Sudah Beri Santunan Kecelakaan Mudik Natal-Tahun Baru Rp 8,2 M
Jasa Raharja mencatat telah menyalurkan santunan sebesar Rp 8,2 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sabtu, 27 Des 2025 00:33 WIB







































