Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Pihak Jokowi merespons.
Pengacara Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menilai perbuatan Lisa merusak mental aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.