Pengacara Nenek Elina Sebut Kejadian Dugaan Pemalsuan Dokumen pada 2025

Pengacara Nenek Elina Sebut Kejadian Dugaan Pemalsuan Dokumen pada 2025

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 15 Jan 2026 10:37 WIB
Pengacara Nenek Elina Sebut Kejadian Dugaan Pemalsuan Dokumen pada 2025
Nenek Elina usai diperiksa di Polda Jatim/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Nenek Elina Widjajanti kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Kuasa hukumnya menegaskan, seluruh rangkaian peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2025.

Pengacara Elina, Wellem Mintarja menyebut, tidak pernah ada persoalan kepemilikan sejak rumah itu ditempati pada 2011 hingga akhirnya muncul perubahan data Letter C yang dinilai janggal dan memicu laporan hukum.

Wellem mengatakan, ada beberapa poin-poin yang perlu digarisbawahi. Yang pertama berkaitan sama sejak kapan nenek sama penghuni rumah bertempat tinggal di situ. Kemudian sejak ditempati 2011 sampai 2025 terdapat keberatan atau pihak-pihak yang komplain hingga pernah konfirmasi ke pihak kelurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disampaikan (Nenek Elina) 3 kali, September itu 2 kali, Oktober 1 kali ke pihak kelurahan," kata Wellem, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

Terkait surat Letter C, Wellem menjelaskan Elina menyebut surat keterangan tanah tahun 2013 atas nama saudaranya Elisa Herawati raib. Dengan saksi Maria, Wellem menyatakan Elina telah menerangkan bersama Maria terkait kepemilikan dokumennya.

"Terus kemudian ketemu sama pihak kelurahan pada 19 September (2025) masih atas nama Elisa Herawati, belum beralih ke siapa pun. Tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 (September 2025) itu katanya si nenek sudah berubah nama. Jadi semuanya ya 2025 kejadiannya," ujarnya.

Ketika disinggung dugaan penyerobotan, penyegelan, dan perobohan lalu dokumen diambil oleh pihak terlapor, Wellem enggan berandai-andai. Menurutnya, dokumen tersebut sebelum terjadi perusakan hingga penyerobotan masih di lokasi semula yakni di dalam rumah.

"Ya pokoknya dokumen kan waktu itu ada di dalam. Lah sekarang dipindahkan ke mana kan kita juga ndak tahu. Tapi sudah kita laporkan tersendiri itu," imbuhnya.

Wellem menuturkan, selama ini nenek Elina bertempat tinggal di rumahnya sejak 2011. Selama itu pula, tidak pernah ada komplain dan keberatan.

"Kalau Bu Muspirah (tetangga Elina), beliaunya itu sejak 1992 sudah bertempat tinggal di situ dan nggak pernah ada yang keberatan selama ini," tuturnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads