Polres Serang menangkap pelaku pembuatan tembakau Gorilla inisial BD (20). Pelaku memproduksi di sebuah kos-kosan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
DPN APTI menyoroti PP nomor 28 tahun 2024 terkait UU Kesehatan. APTI menilai hal ini tidak hanya berdampak buruk bagi petani tembakau, namun juga dalam ekonomi.