Cara Bupati Fauzi Lindungi Petani Tembakau Sumenep Lewat Perbup Baru

Cara Bupati Fauzi Lindungi Petani Tembakau Sumenep Lewat Perbup Baru

Ahmad Rahman - detikJatim
Rabu, 14 Agu 2024 09:15 WIB
Bupati Fauzi saat menyusun Perbup Baru yang melindungi petani tembakau Sumenep
Bupati Fauzi saat menyusun Perbup Baru yang melindungi petani tembakau Sumenep/Foto: Istimewa
Sumenep -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan komitmennya dalam melindungi para petani tembakau. Bupati Fauzi memastikan mereka tidak dirugikan dalam proses jual beli.

Komitmen itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang merevisi Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perbup terbaru ini, diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli, sementara ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu petani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, pengambilan sampel tembakau oleh pembeli memang diperbolehkan, namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi.

ADVERTISEMENT

"Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal," ujar Ramli, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu, jika transaksi jual beli terjadi, maka sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, sehingga masuk dalam timbangan.

Sebaliknya, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi gagal, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.

"Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani," tambahnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6; ayat (1) Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal, (2) pengambilan sampel atau contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi kesepakatan transaksi, maka sampel tersebut digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai dengan harga yang disepakati. (3) apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya. (4) apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi dalam bal, pembeli berhak menolak.




(irb/hil)


Hide Ads