KPK memeriksa eks Kepala BBPJN Sumut, Stanley Tuapattina, terkait pengadaan infrastruktur. Dia mengakui menerima uang dari pejabat PUPR dalam kasus korupsi.
Kasus utang Ngatini membengkak dari Rp 25 juta menjadi Rp 140 juta. Bank Jombang menyalahkan perceraian sebagai penyebab. Solusi penghapusan denda ditawarkan.