Memasuki pergantian tahun 2025, program makan bergizi gratis resmi diluncurkan. Bertepatan dengan semester baru, usai libur panjang Natal dan Tahun Baru,
Pria di Kabupaten Serang, Banten, divonis bebas atas dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Jaksa langsung kasasi atas vonis itu.
Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, warga Kabupaten Serang, Banten dari dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun.